Dindikbud Purbalingga, Penyuluhan Wajar Dikdas 9 Tahun

    Dindikbud Purbalingga, Penyuluhan Wajar Dikdas 9 Tahun
    Kegiatan Penyuluhan Dindikbud Purbalinggaa

    PURBALINGGA - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-110 Kodim 0702/Purbalingga melaksanakan penyuluhan diberbagai bidang sesuai dengan sasaran non fisik TMMD yang telah direncanakan.

    Kali ini Satgas TMMD menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, beri penyuluhan tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun kepada masyarakat bertempat di Aula Balaidesa Tetel Kecamatan Pengadegan, Senin, (22/3/2021).

    Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dindikbud Kabupaten Purbalingga,  Drs.Subeno selaku pemateri menyampaikan, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun adalah salah satu program pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk bidang pendidikan. Wajar Dikdas 9 Tahun merupakan bagian dari Pendidikan Non Formal (PNF), yakni pendidikan diluar jalur formal yang dapat diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.

    "Adapun fungsinya sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal, yang beberapa di antaranya meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Keaksaraan, dan Pendidikan Kesetaraan, " jelasnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, program pendidikan non formal yang diselenggarakan di Kabupaten Purbalingga, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, maupun pemerintah kabupaten, di antaranya adalah: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); PAUD nonformal sebagian besar berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan PAUD Terintegrasi POSYANDU Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, melalui program Pengarus Utamaan Gender (PUG) Pendidikan Kesetaraan; (1). Program Paket A Setara SD (2). Program Paket B Setara SMP (3). Program Paket C Setara SMA Pendidikan Keaksaraan, melalui program Keaksaraan Fungsional (jaman dahulu disebut Gerakan Pemberantasan Buta Aksara). Pendidikan kepemudaan Peningkatan Budaya Baca, melalui program Taman Bacaan Masyarakat Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dalam bentuk kursus dan pelatihan kerja.

    Pendidikan non formal memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan Indeks Pendidikan, terutama dalam meningkatkan Angka Melek Hurup (AMH), sebab selama ini warga masyarakat yang belum melek aksara rata-rata tinggal di daerah pinggiran dengan kemampuan ekonomi yang rendah.

    Dengan adanya penyuluhan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya Wajar Dikdas 9 tahun dan tuntas dilaksanakan, sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

    (Ratna Palupi)

    Purbalingga Jateng
    Ratna Palupi

    Ratna Palupi

    Artikel Sebelumnya

    Penyuluhan KB di Desa Tetel Progam TMMD

    Artikel Berikutnya

    Material Batu Disiapkan Anggota Satgas TMMD...

    Berita terkait