Hari ini 2 (dua) narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Natal, Senin (25/12).
Besaran remisi yang diperoleh narapidana tersebut yaitu 1 (satu) bulan pengurangan masa pidana. Yang bersangkutan merupakan narapidana kasus ITE.
Remisi yang diterima narapidana saat natal ini merupakan remisi khusus. Di mana remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat Hari Raya Keagamaan.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kepala Rutan Purbalingga yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Yowan di didampingi oleh pejabat struktural dan Penyuluh Agama Nasrani dari Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bertempat di Aula Rutan Purbalingga.
Yowan menyampaikan bahwa pelayanan publik yang Kemenkumham berikan bebas dari pungli, sehingga WBP tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-hak mereka sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ia juga menimpali bahwa pemberian remisi ini sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif, berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidananya.
“Kalian mengikuti tata tertib di Rutan, mengikuti pembinaan yang ada di Rutan, berkelakuan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik dengan mindset tidak akan melakukan kesalahan yang mengakibatkan kalian terkungkung disini, maka remisi khusus hari raya ini hak yang bisa kalian terima. Ini reward kalian, ” ujar Yowan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|