Polres Purbalingga Bongkar Penipuan Bermodus DO Palsu

    Polres Purbalingga Bongkar Penipuan Bermodus DO Palsu
    Polres Purbalingga Bongkar Penipuan Bermodus DO Palsu

    Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus data order (DO) palsu. Pelaku berhasil diamankan setelah enam kali beraksi dengan kerugian korban mencapai Rp. 107 juta.

    Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan di Toko Ragil Wangi Purbalingga. Pelaku berjumlah empat orang masing-masing MW (24), RA (20), AN (33), IK (21). Keempatnya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

    "Dua tersangka berinisial MW dan RA sudah berhasil diamankan. Sedangkan AN dan IK masih dalam pengejaran karena melarikan diri, " katanya.

    Dijelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar. Sehingga pemilik toko Ragil Wangi, mengeluarkan struk atau tanda bukti DO, untuk pengambilan barang di gudang.

    "Tersangka kemudian membuat struk DO palsu menyerupai asli, untuk mengambil barang-barang di gudang sebanyak enam kali. Pengambilan barang menggunakan dua mobil pikap, " jelasnya.

    Pemilikt toko bernama Stefanus Andre Susanto (27) sebelumnya curiga dengan sejumlah barang hilang di gudang. Kemudian melakukan pengecekan. Setelah diketahui ada enam struk DO palsu, korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.

    "Diketahui pelaku melancarkan aksinya pada tanggal tanggal 4 - 9 Desember 2021. Akibatnya toko Ragil Wangi mengalami kerugian hingga Rp. 107.456.250, " jelasnya.

    Dari kasus penipuan tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam lembar struk DO palsu, dua mobil jenis pikap, satu sepeda motor, seperangkat komputer berikut printernya dan sejumlah barang berupa gula, tepung, susu dan kopi yang belum sempat dijual.

    Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.  Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama empat tahun. ( Agus P )

    KOTA BLITAR
    Agus Pristiwanto

    Agus Pristiwanto

    Artikel Sebelumnya

    Selama Tahun 2021 Tindak Kejahatan di Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Polres Purbalingga Beri Bantuan Warga Terdampak...

    Berita terkait